Jumlah minimum dukungan Bagi Calon Perseorangan Sebanyak 16.788 Pilkada Mabar 2020

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Jumlah minimum dukungan Bagi Calon Perseorangan Sebanyak 16.788 Pilkada Mabar 2020

Admin
Thursday, November 7, 2019




Jumlah minimum dukungan Bagi Calon Perseorangan Sebanyak 16.788

KOMODOPOS.com-LABUAN BAJO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat  menetapkan jumlah minimum dukungan dan persebarannya bagi calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.

Rapat pleno penetapan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 26 Oktober 2019 lalu. Hadir dalam Rapat Pleno Penetapan,  Ketua, Anggota dan Sekretaris serta para Kasubag KPU Kabupaten Manggarai Barat. Hadiri pula Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Thomas Dohu dan staff sekretariat KPU Provinsi NTT. Kehadiran KPU Provinsi selain untuk koordinasi dan supervisi rutin juga penguatan kelembagaan.


"Jumlah Minimum Persyaratan Dukungan dan Persebaran yang ditetapkan adalah sebanyak 16.788 (Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan) Orang  dan harus tersebar di 7 (tujuh) Kecamatan atau lebih yang tersebar dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Barat", ujar Ketua KPU Manggarai Barat, Robert V. Din.


Dijelaskan, penetapan angka minimum tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor:  82/Pl.02.2-Kpt/5315/Kpu-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimum Persyaratan Dukungan Dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan Terakhir.

Editor : Robert Perkasa
Sumber : KPUMANGGARAIBARAT.ID