![]() |
(Foto/Tribun Jatim). |
Sertifikat Ada, Lahan Tidak Ada: Fiktif, 147 Sertifikat Tanah Translok Nggorang, Manggarai Barat
KOMODOPOS.com-Labuan Bajo— Sebanyak 147 sertifikat tanah di daerah transmigrasi lokal (Translok) Nggorang, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur, diduga fiktif. Sertifikat tersebut fiktif lantaran disinyalir lahannya tidak ada.
Hal tersbut terbongkar pada Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPRD Mabar dan warga Translok Nggorang di di Labuan Bajo, Rabu (20/11/2019).
Mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar yakni Kepala Bidang (Kabid) Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Mabar, John Samir. Komisi I membidangi pertanahan.
Soal Lahan Usaha Dua
Marselinus Jeramun, Wakil Ketua II DPRD Mabar, yang memimpin rapat tersebut mengatakan, berdasarkan data tertulis yang diterimanya dari juru bicara warga Translok Nggorang saat itu, Saverinus Suriyanto, bahwa khusus lahan usaha dua total sertifikat tanah 147 lembar dari 200 warga atau Kepala Keluarga (KK) Translok Nggorang.
Tetapi, kata Jeramun, sepertinya hanya warga Translok tertentu yang mendapat, sementara warga lain belum. “Anehnya lahan usaha dua ini tanahnya tidak ada,” kata Jeramun.
Sedangkan lahan pekarangan, lanjut Jeramun, kecuali 10 warga Translok Nggorang yang belum dapat sertifikat tanah karena sejumlah soal, antara lain lahannya sudah ditempati orang lain. Namun sertifikat lahan untuk yang lain sudah diurus Pemkab Mabar dan sudah diterima warga.
Demikian pula untuk lahan usaha satu, sisa 65 warga belum menerima, tetapi warga Translok Nggorang lain telah menerima sertifikat dimaksud dari Pemkab Mabar.
Sejumlah 65 warga yang belum menerima sertifikat konon masih diproses Pemkab Mabar karena dokumennya belum lengkap.
“Untuk lahan pekarangan dan lahan usaha satu sudah tidak ada masalah ya, klir ya. Tetapi bagaimana dengan lahan usaha dua. Pemerintah harus jelaskan ini," ujar Jeramun.
Lahan Tidak Ada
John Samir, Kabid Transmigrasi pada Dinas Nakertrans mewakili Pemkab Mabar saat itu menegaskan, khusus lahan usaha dua bagi warga Translok Nggorang, tanahnya tidak ada. "Hanya bagaimana sampai sertifikat tanah itu ada, saya tidak tahu," katanya.
Menurut Samir, Translok Nggorang lahir pada tahun 1990, sebelum Manggarai Barat mekar dari Kabupaten Manggarai. Jumlah warga Translok Nggorang 200 orang atau KK. Setiap KK mendapat lahan pekarangan berukuran masing-masing setengah hektare (Ha), dan lahan usaha satu masing-masing berukuran 1 Ha. Sedangkan lahan usaha dua tidak ada.
Menanggapi Samir, Jeramun menegaskan bahwa 147 sertifikat untuk lahan usaha dua bagi 200 warga Translok Nggorang adalah fiktif.
"Bagimana mungkin bisa terjadi begini. Masa sertifikatnya ada, sementara barangnya tidak ada. Berarti seratus empat puluh tujuh sertifikat itu fiktif. Ini pembohongan besar kepada masyarakat. Ini sertifikat fiktif. Tanahnya tidak ada tetapi sertifikatnya kok ada. Aneh," katanya bernada tinggi.
Pada kesempatan itu, Jeramun mendesak Pemkab Mabar melalui Dinas Nakertrans segera menyelesaikan masalah lahan usaha dua bagi warga Translok Nggorang. Program Translok ini satu paket lahan pekarangan, lahan usaha satu, dan lahan usaha dua.
"Bapak-Ibu yang datang ini jangan dulu apriori kepada pemerintah. Kita yakin dan percaya pemerintah berpihak pada Bapak-Ibu. Pemerintah pasti berjuang untuk Bapak-Ibu. Kita beri waktu kepada Nakertrans satu minggu untuk menyelesaikan ini, lebih-lebih sertifikat lahan usaha dua yang tanahnya tidak ada tetapi sertifikatnya ada," tutup Jeramun. **(Flores Pos)
Penulis: Andre Durung
Editor: Akhian Biaf